PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA
ASISTEN KOMISIONER KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
TAHUN 2017
Nomor : B-790 /PANSEL.KASN/03/2017
Dalam rangka pelaksanaan amanat Pasal 36 Ayat 4, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU-ASN), Komisi AparaturSipil Negara (KASN) mengundang tenaga profesional untuk mengisi lowongan jabatan Asisten Komisioner pada KASN
yang berkedudukan di Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut :
| I. | Jabatan Lowong : | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Jabatan Asisten Komisioner, setara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama), sebanyak 3 (tiga) orang, untuk 2 Kelompok Kerja sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| II. | Tugas Pokok Jabatan : | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Tugas pokok Asisten Komisioner adalah memberikan dukungan teknis substansi bagi 7 (tujuh) Komisioner KASN dalam pelaksanaan tugas mengawasi penerapan Nilai Dasar ASN pada instansi pemerintahan, dan pelaksanaan Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN, dan pelaksanaan sistem merit oleh semua Instansi Pemerintah.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| III. | Persyaratan pelamar : | |||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | Warga Negara Indonesia; | |||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 58 tahun pada tanggal 1 Maret 2017; | |||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Saat ini berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS); | |||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Memiliki pangkat/golongan serendah-rendahnya Pembina Tingkat I (IV/b); | |||||||||||||||||||||||||||||
| 5. | Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Strata-dua (S-2) dalam bidang ilmu hukum,administrasi negara, manajemen publik, manajemen sumber daya manusia, psikologi, kebijakan publik, ilmu pemerintahan, atau komunikasi dan media; | |||||||||||||||||||||||||||||
| 6. | Sedang atau pernah menduduki jabatan struktural serendah-rendahnya eselon III selama 2 (dua) tahun; dan | |||||||||||||||||||||||||||||
| 7 | Memperoleh izin/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang diberi Delegasi Wewenang di bidang Kepegawaian untuk mengikuti proses seleksi dan mutasi. | |||||||||||||||||||||||||||||
| 8. | Ketentuan Khusus mengenai Kualifikasi : | |||||||||||||||||||||||||||||
| a. | Asisten Promosi dan Advokasi : memiliki keahlian dan pengalaman di bidang manajemen komunikasi minimal selama 5 tahun; | |||||||||||||||||||||||||||||
| b. |
Asisten Perlindungan dan Mediasi : memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang mediasi/fasilitasi atau bantuan hukum dan beracara dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara selama minimal 5 tahun;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
| IV. | Tata cara mengajukan lamaran | |||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | Lamaran disampaikan secara daring (online). pada : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. | |||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Lamaran disertai dengan lampiran (scan dokumen) : | |||||||||||||||||||||||||||||
| a. | Surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN); | |||||||||||||||||||||||||||||
| b. | Daftar Riwayat Hidup (Curriculum vitae). Format CV dapat diunduh dibawah | |||||||||||||||||||||||||||||
| c. | Ijazah pendidikan yang telah ditempuh; | |||||||||||||||||||||||||||||
| d. | Surat Keputusan pejabat berwenang mengenai jabatan dan pangkat/golongan terakhir; dan | |||||||||||||||||||||||||||||
| e. | Surat izin/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang diberi Delegasi Wewenang di bidang Kepegawaian untuk mengikuti proses seleksi dan mutasi. | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Format Surat izin/rekomendasi dapat diunduh di bawah
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. |
Lamaran harus sudah diterima oleh Panitia Seleksi selambat-lambatnya pada tanggal 28 Maret 2017pukul 23.59 WIB.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
| V. | Tahapan dan jadwal waktu pelaksanaan seleksi | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Seleksi dilakukan secara bertahap melalui sistem gugur dengan jadwal sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Catatan : Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal akan diberitahukan kepada peserta melalui websitewww.kasn.go.id Lain-lain : |
|||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) jabatan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki; | |||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Dokumen administratif asli (lampiran surat lamaran) wajib ditunjukkan kepada Panitia Seleksi setelah pelamar dinyatakan lulus dalam tahap uji kompetensi melalui Assessment Centre, untuk dilakukan verifikasi keasliannya. | |||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Panitia Seleksi tidak menanggung biaya yang diperlukan/dikeluarkan oleh pelamar untuk memenuhi kelengkapan administrasi, tes kesehatan, akomodasi, transportasi, dan biaya lain selama berlangsungnya pelaksanaan semua tahapan seleksi; | |||||||||||||||||||||||||||||
| 5. | Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam pengajuan lamaran; | |||||||||||||||||||||||||||||
| 6. | Seluruh informasi terkait proses seleksi dapat diakses melalui website : www.menpan.go.id danwww.kasn.go.id | |||||||||||||||||||||||||||||
| 7. | Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak. | |||||||||||||||||||||||||||||
Ketua Panitia Seleksi,
IRHAM DILMY