Pencarian FAQs
|
Catatan:
Peraturan Ketua KASN tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Terbuka yang dapat menjadi acuan bagi instansi dalam menyiapkan dan melaksanakan seleksi terbuka sedang diuji-cobakan dan akan diselesaikan dalam waktu dekat. Jika sudah selesai akan diunggah ke website kasn.go.id KASN berwenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian JPT. Tahapan ini mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi. KASN berwenang menerbitkan rekomendasi untuk pengisian JPT Utama dan Madya dalam hal: Seleksi terbuka pengisian JPT pada instansi pemerintah dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu persyaratan berikut: Bagi instansi yang telah menerapkan sistem merit, maka pengisian JPT dengan seleksi terbuka dapat dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-undang No 5 tahun 2014. Pengisian JPT paska restrukturisasi organisasi dilakukan melalui: a. Pansel dibentuk dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat rekomendasi dari KASN (pasal 120). Untuk itu PPK harus mengajukan usulan susunan anggota pansel dengan melampirkan biodata kandidat pansel, untuk ditelaah dan diperhatikan kesuaiannya dengan syarat untuk menjadi anggota Pansel yang sudah ditetapkan.
b. Berjumlah ganjil, yaitu paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang c. Perbandingan anggota Panitia Seleksi berasal dari unsur internal instansi paling banyak 45% dan unsur eksternal instansi paling sedikit 55% . Pansel untuk seleksi terbuka JPT terdiri dari unsur; Instansi dapat mengganti anggota pansel yang tidak dapat melanjutkan tugasnya dalam proses seleksi. Usulan penggantian anggota pansel ini harus dikoordinasikan dengan KASN. KASN melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan seleksi terbuka. Jika terdapat indikasi pelanggaran, maka KASN akan melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut. KASN dapat: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 109 menyediakan peluang bagi non-PNS untuk menduduki JPT Utama dan Madya untuk jabatan-jabatan tertentu dengan persetujuan Presiden. Pengisian JPT dari non-PNS dilakukan melalui seleksi terbuka. a. Anggota TNI dan POLRI dapat menduduki JPT di instansi pemerintah melalui proses seleksi terbuka. Apabila terpilih dan sebelum dilantik dalam JPT, yang bersangkutan harus melepaskan statusnya sebagai anggota TNI dan POLRI dan beralih menjadi PNS; a. Membuat syarat jabatan yang diskriminatif, menghalangi kelompok tertentu untuk melamar; |
Apr 02, 2018 124
Apr 02, 2018 61
Apr 02, 2018 217
Apr 01, 2018 370
Mar 29, 2018 609
Mar 29, 2018 331
Mar 28, 2018 637
Mar 28, 2018 264
Mar 28, 2018 364
Mar 28, 2018 278
Mar 27, 2018 1466
Mar 27, 2018 673
Mar 27, 2018 334
Mar 27, 2018 281
Mar 26, 2018 248
Mar 26, 2018 261
Mar 26, 2018 258
Mar 26, 2018 317
Mar 23, 2018 118
Mar 23, 2018 93
Mar 23, 2018 115
Mar 23, 2018 315
Mar 22, 2018 127
Mar 22, 2018 94
Mar 22, 2018 283
Mar 21, 2018 138
Mar 16, 2018 175
Mar 16, 2018 206